Segera Disusun Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ASN

Rabu, 19 Juni 2019 - 14:10 WIB
Segera Disusun Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ASN
TPP yang selama ini diberikan kepada ASN di tataran pemerintah daerah (pemda) memang belum menggunakan kriteria-kriteria yang jelas.(Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
JAKARTA - Pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) akan diatur dalam kreteria yang akan dibuat.

TPP yang selama ini diberikan kepada ASN di tataran pemerintah daerah (pemda) memang belum menggunakan kriteria-kriteria yang jelas.

“Jadi kami tegaskan nanti ada ukuran-ukurannya. Kalau saat ini kan hanya berdasarkan kemampuan keuangan, dan tidak ada ukurannya. Sehingga pemberian TPP tidak berdasarkan analisis beban kerja, kondisi tempat bertugas maupun kelangkaan profesi. Hanya cenderung sama rata, sama rata. Inilah yang akan kita atur,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo di Jakarta, Selasa (18/06/2019).

Hadi mengatakan bahwa penataan pemberiaan TPP berkaitan dengan reformasi birokrasi. Saat ini pihaknya masih akan membahas kriteria-kriteria apa saja yang diperlukan dalam pemberian TPP.

“Kita baru bahas mengenai kriteria TPP. Harus melihat juga pada tahapan reformasi birokrasi yang mana outputnya adalah tunjangan kinerja. Jadi istilah sesuai kemampuan daerah akan kita evaluasi. Akan ada batas atas maupun batas bawah,” ungkapnya.

Selain itu ke depan dalam pemberian TPP, kepala daerah tidak hanya harus mendapatkan persetujuan DPRD. Akan tetapi perlu adanya konsultasi dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Dikonsultasikan untuk mendapatkan persetujuan dari mendagri, setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan (Menkeu),” pungkasnya.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan perlu adanya penataan dalam pemberian tunjangan ASN. Pasalnya kondisi saat ini menunjukan adanya ketimpangan tunjangan antaran ASN satu instansi dengan lainnya.

“Ada juga kesalahan dalam aturan yan ada bahwa penerimaan eselon I di kementerian/ lembaga tidak hanya Kemendagri itu tidak lebih dari Rp40 juta. Tapi ada eselon II kabupaten yang minimal Rp153 juta. Kabupaten lho ini. Soal DKI Jakarta lain lah. DKI memang posisinya berbeda dalam hal keuaangan,” kata Tjahjo.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0195 seconds (0.1#10.140)