Menteri Agama dan Khofifah Batal Hadir di Pengadilan Tipikor

Rabu, 19 Juni 2019 - 13:54 WIB
Menteri Agama dan Khofifah Batal Hadir di Pengadilan Tipikor
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan). Foto/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal bersaksi dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, Rabu ini JPU mengagendakan lima orang sebagai saksi dalam persidangan terdakwa pemberi suap Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan terdakwa pemberi suap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi.

Kelimanya, yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Asep Saifudin Chalim (tokoh PPP Jatim, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah sekaligus putra salah satu pendiri NU, Kiai Abdul Chalim), Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Timur yang sebelumnya juga maju sebagai calon Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Amin Mahfud, dan Kasubag Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian Kanwil Jawa Timur Syaikhul Hadi.

"Lukmam Hakim menyampaikan pemberitahuan sedang ada kegiatan di luar negeri. Khofifah lagi ada kegiatan," ujar JPU Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Sampai pagi tadi, tutur Wawan, baru Amin Mahfud dan Syaikhul Hadi yang datang. Saat ini keduanya sedang memberikan kesaksian. Sedangkan untuk Kiai Asep belum ada pemberitahuan ke JPU. Menurut Wawan, Lukman dan Khofifah nanti akan dihadirkan kembali dalam persidangan berikutnya.

"Kami akan hadirkan sidang berikut yang tidak hadir hari ini," ucapnya.

Sebelumnya Haris Hasanuddin didakwa memberikan Rp255 juta ke tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP (sudah mengundurkan diri) ?Muchammad Romahurmuziy (Rommy) dan Rp70 juta ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sedangkan Muh Muafaq Wirahadi didakwa menyuap tersangka Rommy sebesar Rp91,4 juta.

Berdasarkan dakwaan, suap yang diberikan Haris ke Rommy dan Lukman untuk pengurusan dan meloloskan Haris dalam proses seleksi jabatan untuk menduduki posisi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur saat tahun seleksi 2018/2019. Sementara suap dari Muafaq untuk memuluskan Muafaq dalam proses seleksi jabatan untuk menduduki posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik saat tahun seleksi 2018/2019.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7766 seconds (0.1#10.140)