Dinilai Berbelit-belit, Hakim Tegur Saksi Prabowo-Sandi

Rabu, 19 Juni 2019 - 13:01 WIB
Dinilai Berbelit-belit, Hakim Tegur Saksi Prabowo-Sandi
Sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.

Teguran disampaikan hakim karena saksi, Direktur Teknologi Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Agus Maksum dianggap berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan.

Awalnya Agus ditanyai mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 oleh Hakim MK Aswanto. Namun, Agus tidak menjawab substansi pertanyaan majelis, Hakim MK Saldi Isra langsung menegurnya.

"Kepada saksi ya, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. begitu anda memberikan penjelasan, seolah-olah Anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," ujar Hakim Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Hakim Saldi meminta agar jawaban Agus tak perlu diuraikan. Karena, majelis hanya membutuhkan jawaban yang konkret dari pertanyaan yang diajukan.

"Jangan ditanya A, sampai Z penguraiannya. Jadi kami perlu data konkret dan mulut anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih gampang mengkonfrontir membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami. Santai saja," tutur Hakim Saldi.

Agus Makmum merupakan saksi fakta pertama yang bersaksi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8952 seconds (0.1#10.140)