Dampak Covid-19, Angkasa Pura II Tetapkan Status Operasi Minimum

Rabu, 15 April 2020 - 15:38 WIB
loading...
Dampak Covid-19, Angkasa Pura II Tetapkan Status Operasi Minimum
PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan operasi minimum untuk sebagian besar bandara yang dikelolanya akibat sepinya penumpang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Akibat pandemi Covid-19 aktivitas penerbangan menurun, membuat PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penyesuaian operasional sejak awal bulan ini. Mayoritas bandara yang dikelola perseroan menetapkan status Minimum Operation (operasi minimum) dengan melakukan optimalisasi fasilitas dan jumlah personel minimum sesuai dengan kebutuhan.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pada bulan April ini frekuensi penerbangan memang cukup berkurang karena masyarakat semakin memahami pentingnya social distancing dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Masyarakat mematuhi imbauan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian, sehingga memang trafik penerbangan berkurang," kata Awaludin, di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Saat ini, setelah hampir 2 minggu ditetapkannya status minimum operation, rata-rata pergerakan pesawat di 19 bandara tercatat hanya 698 perbangan per hari. Sedangkan, pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, yang semula lebih dari 2.000 penerbangan, kini hanya 328 penerbangan per hari saja.

Awaluddin menuturkan, di tengah pandemi Covid-19 ini yang paling utama adalah kesiapan bandara-bandara PT Angkasa Pura II dapat tetap menjaga konvektivitas transportasi udara untuk mendukung upaya mengatasi Covid-19.

"Bandara memiliki peran penting dalam menyangga konektivitas transportasi udara, terlebih di tengah pandemi ini. Meskipun jam operasional dipersingkat, namun bandara-bandara PT Angkasa Pura II tetap siaga untuk melayani keadaan khusus seperti penerbangan logistik bantuan, pengiriman sampel uji terkait Covid-19, dan lain sebagainya," jelas Awaluddin

Dia menambahkan, PT Angkasa Pura II memastikan bandara yang dikelola selalu mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan nasional.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)