Ini Dia Wajah Penabrak Anggota Polantas Polsek Medan Timur
A
A
A
MEDAN - Riko Ariansyah (27) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan sebagai pelaku penabrak anggota Polantas pada Minggu (16/6/2019) lalu.
Riko menabrak anggota personel Satlantas Polsek Medan Timur Brigadir Jepfri Hutasoit di Simpang Jalan Jawa/Jalan HM Yamin Medan.
Dia nekat menabrak Jefri hingga tersungkur jatuh ke aspal jalan, hanya karena tidak mau laju kendaraannya dihentikan oleh petugas itu. Akibatnya Jepfri terkapar dan dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh karena mengalami luka di bagian kaki. (Baca juga: Polantas Polrestabes Medan Ditabrak Mobil yang Dihentikannya)
Namun mirisnya Riko malah kabur tetapi berhasil diamankan oleh warga yang mengejar sampai di Jalan Sulawesi, Simpang Jalan HM Yamin Medan.
Brigadir Jepri Hutasoit menjalani perawatan di RSU Murni Teguh, Medan. (Foto/Ist)
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini mengatakan, tersangka langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama 2×24 jam.
“Sudah ditahan,” ujar Kasatlantas Polrestabes edan AKBP Juliani Prihartini kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Riko menabrak Jefri diduga ketakutan saat Brigadir Jepfri Hutasoit menghentikan laju kendaraannya.“Sementara ini korban merupakan anggota Polri, masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Juliani.
Riko menabrak anggota personel Satlantas Polsek Medan Timur Brigadir Jepfri Hutasoit di Simpang Jalan Jawa/Jalan HM Yamin Medan.
Dia nekat menabrak Jefri hingga tersungkur jatuh ke aspal jalan, hanya karena tidak mau laju kendaraannya dihentikan oleh petugas itu. Akibatnya Jepfri terkapar dan dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh karena mengalami luka di bagian kaki. (Baca juga: Polantas Polrestabes Medan Ditabrak Mobil yang Dihentikannya)
Namun mirisnya Riko malah kabur tetapi berhasil diamankan oleh warga yang mengejar sampai di Jalan Sulawesi, Simpang Jalan HM Yamin Medan.
Brigadir Jepri Hutasoit menjalani perawatan di RSU Murni Teguh, Medan. (Foto/Ist)
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini mengatakan, tersangka langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama 2×24 jam.
“Sudah ditahan,” ujar Kasatlantas Polrestabes edan AKBP Juliani Prihartini kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Riko menabrak Jefri diduga ketakutan saat Brigadir Jepfri Hutasoit menghentikan laju kendaraannya.“Sementara ini korban merupakan anggota Polri, masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Juliani.
(vhs)