Link Berita Dipersoalkan, Kubu Prabowo Tuding KPU Hina Kerja Wartawan

Selasa, 18 Juni 2019 - 14:39 WIB
Link Berita Dipersoalkan, Kubu Prabowo Tuding KPU Hina Kerja Wartawan
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto/SINDOnews/Rico Afrido Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Kubu Prabowo -Sandiaga mengkritik pernyataan tim kuasa hukum KPU yang menyebut link atau tautan berita media online bukan alat bukti persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, link berita merupakan fakta dan data.

"Kalau ada yang mengatakan link berita itu tidak valid bagi bukti hukum, berarti kerja anda (wartawan-red) selama ini, itu kerja-kerja enggak penting," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Pernyataan Ali Nurdin disampaikan dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK pagi tadi. Pernyataan itu disampaikannya menjawab gugatan Prabowo-Sandi.

Menurut Dahnil, wartawan menyampaikan berita berdasarkan atas fakta dan data. Dia melanjutkan, siapa objek dalam sebuah berita itu yang nanti membantu menyampaikan secara langsung tentang fakta dan data.

"Misalnya ada fakta ini, yang mengabarkan kan anda, itu wartawan, nah siapa objek dalam berita itu, itu yang kita persiapkan juga untuk menyampaikan fakta dan data itu dalam persidangan," katanya.

Sementara kubu Prabowo-Sandi, kata dia, menghormati kerja-kerja wartawan sehingga menjadikan link berita sebagai bukti dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

"Kalau ada yang mengatakan link berita itu adalah bukti yang lemah, jadi sebenarnya itu penghinaan terhadap Anda-anda (wartawan-red) semua ini, kerja Anda itu (dianggap-red) enggak ada manfaatnya, enggak sesuai dengan fakta dan data, kira-kira begitu," tuturnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9083 seconds (0.1#10.140)