KPU: Tuduhan Tak Netral di Pilpres 2019 Tidak Benar
Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin sebagai pihak termohon, membantah permohonan tim hukum Prabowo-Sandi yang mengatakan KPU berpihak kepada pasangan calon Jokowi-Ma'ruf di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Ali dalam membacakan jawaban atas pokok permohonan pihak pemohon di dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa termohon telah melaksanakan kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam pasal 14 Huruf b Undang-Undang Pemilu," ujar Ali dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga:
"Sehingga, tidak benar jika ada tuduhan bahwa termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu Paslon Pilpres 2019. Misalnya dengan cara mengubah perolehan suara pasangan calon hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk kecurangan lainnya," tambahnya.
Ali juga mengungkap, bukti lain pihak termohon tidak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa dilihat dari sejak awal tahapan pemilu sampai dengan adanya sengketa hasil PHPU Pilpres 2019 di MK.
Maka dari itu, dirinya menegaskan tidak ada satupun putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa termohon telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Tidak ada satupun putusan DKPP sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi tugas dan kewajiban berdasarkan UU Pemilu, untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, yang menyatakan bahwa termohon telah melanggar kode etik, berbuat curang dengan melakukan perbuatan yang memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu," tuturnya.
(boy)
loading...
Berita Terkait
- Dinilai Berbelit-belit, Hakim Tegur Saksi Prabowo-Sandi
- Direktur IT Prabowo-Sandi Ungkap Ancaman Pembunuhan
- 17 Saksi Dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK
- BW: KPU Tak Mampu Jelaskan Jabatan Kiai Maruf di Bank Syariah
- Sidang MK, KPU Anggap Istilah Mahkamah Kalkulator Adalah Penghinaan
- BPN Siapkan Saksi Mengejutkan, TKN: Omong Kosong!
- Tim Prabowo Soroti Netralitas Polisi dan Intelijen dalam Pilpres 2019
- Di Sidang MK, Kubu 02 Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
- Sengketa Pilpres, Yusril: Semua Dalil Kubu 02 Mudah Dipatahkan
- MK Gelar Sidang Gugatan Pilpres, Kominfo Bakal Blokir Medsos
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang