BW: KPU Tak Mampu Jelaskan Jabatan Kiai Ma’ruf di Bank Syariah

Selasa, 18 Juni 2019 - 14:08 WIB
BW: KPU Tak Mampu Jelaskan Jabatan Kiai Ma’ruf di Bank Syariah
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto mengikuti sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Ia menilai tim hukum KPU tidak mampu menjelaskan soal jabatan KH Maruf Amin di salah satu anak perusahaan BUMN. Foto/SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak mampu menjelaskan soal jabatan cawapres 01 KH Ma'ruf Amin di salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Tim hukum KPU hanya merujuk pada UU BUMN terkait sengketa Pilpres 2019 yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019). Mereka tidak merujuk putusan Mahkamah Agung No 21/2017, putusan MK No 48/2013, Peraturan BUMN No 3/2013, UU Keuangan Negara, dan UU Tipikor. "Jadi dia (KPU) hanya berlindung di balik UU BUMN," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto (BW) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, BW melihat ada jumlah situng yang tidak sama antara hasil situng versi 16 Juni 2019 dengan hasil situng yang terdapat pada salinan putusan. BW pun kemudian mempertanyakan kredibilitas KPU "Kamu masih percaya dengan KPU begini? Antara penetapan dan situng beda, dan ini bukti saya ambil dari situng KPU, penetapan KPU, beda, dan dia tak bisa jelaskan, apalagi soal DPT siluman, ada kegagalan sangat fatal dan fundamental," jelasnya.

Menurut BW, KPU sebagai pihak termohon telah gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan yang diajukan. "Dia (KPU) menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan dan menganalisis. Artinya dia secara diam-diam mengakui perbaikan adalah bagian tak terpisahkan dari permohonan," tuturnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1783 seconds (0.1#10.140)