Kemenkes Tetapkan Status Sidimpuan Sebagai Daerah Transmisi Lokal

Rabu, 15 April 2020 - 13:07 WIB
loading...
Kemenkes Tetapkan Status Sidimpuan Sebagai Daerah Transmisi Lokal
Kemenkes Tetapkan Status Sidimpuan Sebagai Daerah Transmisi Lokal. Foto/SINDOnews. Zia Nasution
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Kementerian Kesehatan RI menetapkan tiga daerah di Sumatera Utara (Sumut), sebagai daerah transmisi lokal Covid-19, satu diantaranya, Kota Padangsidimpuan.

Sedangkan status tanggap darurat Kota Padangsidimpuan, yang sebelumnya ditetapkan oleh Wali Kota Padangsidimpuan, yang juga menjabat sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penenangan Covid-19 segera akan dievaluasi. (Baca juga : UP DATE: Pasien Covid-19 di Sumatera Utara Tembus 100 Orang)

"Kementerian Kesehatan sudah menetapkan Sidimpuan sebagai salah satu daerah transmisi lokal Covid-19, "ujar Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, ketika menerima bantuan alat pelindung diri (APD) dan kebutuhan lainnya dari IKAPADA.

Lebih lanjut dia mengatakan, keluarnya status dari Kemenkes RI itu harus menjadi perhatian khusus semua masyarakat yang tinggal di Kota Salak itu. Sehingga pola hidup seperti, cuci tangan, social distancing untuk mencegah penularan virus mematikan itu ke Kota Padangsidimpuan.

"Bagaimana kita bahu membahu untuk mencegah penularan virus itu," imbuhnya.

Sekedar mengingatkan, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, juga menetapkan tiga wilayah zona merah di Sumatera Utara, yaitu, Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang. Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan, yang menetapkan Sidimpuan tanggap darurat Covid-19, juga menjadi kontraversi. Sebab, beberapa kalangan menilai bahwa, penetapan status itu diduga tanpa ada koordinasi dengan pemerintah pusat.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)