Gerebek Kampung Ambon, 1.000 Pil Ekstasi Disita Polisi

Senin, 17 Juni 2019 - 14:17 WIB
Gerebek Kampung Ambon, 1.000 Pil Ekstasi Disita Polisi
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya kembali melakukan pengembangan kasus narkotika di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Alhasil, satu pelaku ditangkap bersama barang bukti 1.000 butir ekstasi.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengatakan, dalam penyisiran ke Kampung Ambon ini petugas menangkap Rey (29)."Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.000 butir ekstasi dan 25 plastik klip kecil diduga ketamine," kata Dony saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).

Menurut dia, Rey ditangkap berdasarkan kasus sebelumnya, yang mana polisi lebih dahulu meringkus Ria di Kampung Bahari. Dari Ria polisi menyita 1.425 butir ekstasi dan 15 gram sabu di kediamannya. "Pelaku dijerat Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subs Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika," ucapnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0477 seconds (0.1#10.140)