Pemerintah Sri Lanka Melarang Wanita Bercadar

Senin, 29 April 2019 - 10:00 WIB
Pemerintah Sri Lanka Melarang Wanita Bercadar
Ilustrasi busana penutup wajah. Foto/REUTERS
A A A
KOLOMBO - Pemerintah Sri Lanka melarang penggunaan busana cadar termasuk bagi wanita muslim sebagai respons atas serangkaian bom pada Minggu Paskah di Kolombo dan sekitarnya yang menewaskan lebih dari 250 orang.

Larangan tersebut diatur oleh undang-undang darurat yang disahkan oleh Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena.

Kantor Maithripala Sirisena mengatakan pakaian atau barang apa pun yang menghalangi identifikasi wajah seseorang akan dilarang. Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut rapat kabinet baru-baru ini tentang aturan busana penutup wajah.

Pemerintah sebelumnya mengatakan akan menunda keputusan itu sampai pembicaraan dengan ulama Islam dapat diadakan. Penundaan juga atas saran Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe.

Seminggu setelah serangan bom pada Minggu Paskah, gereja-gereja Katolik di negara itu tetap ditutup karena kekhawatiran atas masalah keamanan.

Namun, Sirisena dan Wickremesinghe menghadiri Misa yang disiarkan televisi di kediaman Kardinal Malcolm Ranjith, Uskup Agung Kolombo.

"Ini adalah waktu hati kita diuji oleh kehancuran besar yang terjadi hari Minggu lalu," kata Ranjith. "Ini adalah pertanyaan waktu seperti, apakah Tuhan benar-benar mencintai kita, apakah dia memiliki belas kasih kepada kita, dapat muncul dalam hati manusia," ujarnya, seperti dikutip Independent, Senin (29/4/2019).

Polisi sejauh ini telah menangkap 48 tersangka. Pos-pos pemeriksaan kini dijaga ketat oleh pasukan keamanan Sri Lanka di seluruh negeri.

Di antara mereka yang ditahan adalah dua orang yang baru-baru ini diperintahkan pihak berwenang untuk ditemukan.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9029 seconds (0.1#10.140)