Ditjen PAS Jelaskan Kronologis Setnov Plesiran ke Toko Bangunan

Minggu, 16 Juni 2019 - 09:38 WIB
Ditjen PAS Jelaskan Kronologis Setnov Plesiran ke Toko Bangunan
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi dana proyek e-KTP).Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan kronologis Setya Novanto (Setnov) plesiran ke salah satu toko bangunan di Padalarang, Jawa Barat.

Terpidana kasus korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Dalam rilis yang diterima SINDOnews dari Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM, pada Minggu (16/6/2019), Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan, diketahui pada Senin, 10 juni 2019 dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar Lapas Sukamiskin, dalam hal ini RS Santosa Bandung.

Selanjut, Selasa, 11 juni 2019 dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik, pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung. Setnov tiba di RS Santosa pukul 10.41 WIB, dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RD Santosa. Pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

Pukul 14.42 WIB, Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS. Santosa. Selanjutnya, pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi, ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.

Pada pukul 17.43 WIB , Setnov kembali ke RS Santosa, dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin. "Dari hasil kesimpulan diketahui Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50-17.43 WIB," kata Ade.

Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang, Bandung adalah merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan.

Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur. Ditjen PAS telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawal S serta Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat.

Saat ini Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur dengan pertimbangan di rutan tersebut memiliki pengamanan maksimun one man one cell untuk teroris.
Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov.

Selanjutnya apakah setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Jabar beserta tim dari Ditjen PAS.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7171 seconds (0.1#10.140)