Curi Ikan, Kapal Malaysia Ditangkap KKP di Kawasan ZEE Selat Malaka

Sabtu, 15 Juni 2019 - 18:48 WIB
Curi Ikan, Kapal Malaysia Ditangkap KKP di Kawasan ZEE Selat Malaka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia pada Sabtu (15/6/2019) di ZEE, Selat Malaka. (Foto: KKP)
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia, Sabtu (15/6/2019) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Selat Malaka. Dalam penangkapan juga ditemukan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah Indonesia.

"Penangkapan dilakukan KP. Hiu 12 yang dinahkodai Capt. Novry Sangiang pada sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786. Ada alat tangkap trawl yang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia. Kapal ikan Malaysia yang ditangkap dinahkodai warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang berkewarganegaraan Myanmar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2019).

Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 33 KIA yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan tiga kapal Filipina.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9196 seconds (0.1#10.140)