Dinsos Batubara Intervensi e-Warung Belanja Sembako ke BUMD

Rabu, 08 April 2020 - 15:40 WIB
Dinsos Batubara Intervensi e-Warung Belanja Sembako ke BUMD
Dari kiri, Sekretaris DPC PDIP Batubara Jalasmar Sitinjak, TKSK Rudi dan Korteks Dinsos Batubara Sony Agatha dalam pertemuan bersama pelaku usaha e-warung di Balai Desa Lubuk Hulu. (Foto:SINDONews/Faly)
A A A
BATUBARA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batubara melalui Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (Korteks) mengintervensi pelaku usaha e-warung untuk berbelanja kebutuhan sembako murah bantuan pemerintah bagi keluarga penerima manfaat (KPM) ke BUMD setempat.

Dengan adanya intervensi ini pelaku usaha e-warung tidak bisa bebas berbelanja kebutuhan pokok ke grosir sehingga harga sembako murah yang diperuntukkan warga penerima KPM dikhawatirkan tidak sesuai dengan harga pasaran alias stagnan.

Intervensi ini terlihat dari beberapa pertemuan yang dilakukan Korteks Dinsos Batubara, Sony Agatha didampingi petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Rudi, melakukan pertemuan bersama sejumlah pelaku usaha e-warung di Balai Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh, Rabu (8/4/2020).

Sehari sebelumnya mereka juga mengumpulkan e-warung untuk Kecamatan Datuk Tanah Datar dan Talawi di rumah TKSK, Rudi. Dalam pertemuan ini, Sony mengarahkan agar kebutuhan sembako murah KPM dibeli dari BUMD Batubara di bawah payung PT Bahtra Berjaya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Batubara, Jalasmar Sitinjak yang hadir dalam pertemuan di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh, mengakui kehadirannya bersama Korteks Dinsos atas perintah pimpinan partai. "Saya diintruksikan pimpinan Ketua DPC untuk membentuk tim menyikapi adanya dugaan penyimpangan penyaluran sembako kepada KPM," ujar Jalasmar.

Protes keras dilayangkan Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat (Gempar) Batubara, Darman yang mengatakan tindakan Korteks Dinsos tidak berhak mengarahkan pelaku e-warung untuk berbelanja ke BUMD setempat.

Berdasarkan Pedum, e-warung bebas berbelanja ke grosir manapapun dengan harga yang bersaing, sehingga pagu Rp200 ribu untuk KPM dapat terpenuhi sesuai kebutuhan pokok keluarga dengan kualitas yang premium.

"Tindakan intervensi yang dilakukan Korteks Dinsos menyalahi Pedum, sehingga patut dicurigai mengapa diintervensi," tegas Darman.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9997 seconds (0.1#10.140)