Kadis PMPD Batubara Batalkan SK Pemberhentian Parades Sei Simujur

Rabu, 08 April 2020 - 14:39 WIB
Kadis PMPD Batubara Batalkan SK Pemberhentian Parades Sei Simujur
Kadis PMPD Batubara Radiansyah Lubis (kanan) didampingi Camat Laut Tador Adil Hasibuan. (foto:SINDONews/Fadly)
A A A
BATUBARA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batubara, Radiansyah Lubis akhirnya membatalkan Surat Keterangan (SK) Kepala Desa (Kades) Sei Simujur Sutimin, yang memberhentian 16 perangkat desa (Parades). Untuk itu, Parades diimbau untuk kembali bekerja dengan posisi semula.

"Berdasarkan hasil pertemuan kemarin, setelah dievaluasi maka berdasarkan kesepakatan bersama Camat, SK Kades Sei Simujur kita minta untuk dibatalkan," kata Radiansyah Lubis menjawan SINDONews.com, Rabu (8/4/2020).

Dijelaskan Radiansyah, sebelumnya pihaknya bersama Camat Laut Tador Adil Hasibuan melakukan pertemuan dengan Kades Sei Simujur Sutimin beserta 16 parades yang diberhentikan. Dari hasil pertemuan ini, SK yang diterbitkan dianggap menyalahi prosedur karena tidak dibarengi rekomendasi tertulis camat setempat. "Ini pelanggaran, karena tidak ada rekomendasi camat," tegasnya.

Setelah dijelaskan Kadis PMPD dan Camat Laut Tador, Kades Sei Simujur Sutimin mengakui kesalahannya. Oleh karena itu, dia mengaku bersalah dan segera mengembalikan 16 parades untuk bekerja sesuai posisi semula.

Untuk itu, Radiansyah Lubis mengimbau Kades Sei Simujur untuk fokus dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sebagaimana yang diintruksikan Bupati Batubara.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9680 seconds (0.1#10.140)