Terlibat Narkoba, Oknum Protokol Pemkab Tanggamus Terancam Dipecat

Sabtu, 15 Juni 2019 - 13:19 WIB
Terlibat Narkoba, Oknum Protokol Pemkab Tanggamus Terancam Dipecat
Ilustrasi penangkapan narkoba.Dok
A A A
TANGGAMUS LAMPUNG - Oknum protokol Wakil Bupati Tanggamus, berinisial HE alias Bogel (32) ditangkap Polres Tanggamus atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Tersangka yang berstatus pegawai honorer tersebut ditangkap bersama 4 tersangka lain di Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE alias Bogel merupakan pegawai honorer protokol di Pemkab Tanggamus,” tutur Wakapolres Tanggamus Kompol Yuliansyah, saat menggelar konferensi pers di koridor utama mapolres, Jumat sore, (14/06/2019).

Penangkapan kelima tersangka terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2019, pukul 16.00 WIB, berdasarkan adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba. Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF alias Mahat (37), HA alias Bogel (32), keduanya warga Gunung Alip. Selanjutnya PR alias Gandos (18), RI (27) dan DE (38) beralamat di Gisting.

“Tersangka ditangkap secara berturut yakni AF di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Dari af diamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar, 3 plastik klip bekas pakai, satu bundel plastik klip dan dua handphone,” papar wakapolres.

Petugas kembali bergerak ke Pekon, Penanggungan Gunung Alip dan berhasil mengamankan HE alias bogel. Dari tangan honorer protokol Pemkab Tanggamus tersebut diamankan satu plastik klip sisa sabu, 2 sedotan plastik dan satu hanphone.

“Tersangka AF dalam penuturannya mengaku belakangan ini menjual narkoba guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli beras. Baru 2 bulan menjual narkoba termasuk kepada HE. Barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B,” kata AKP Hendra Gunawan selaku Kasat Narkoba Polres Tanggamus.

Kemudian penyelidikan di TKP Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting diamankan PR berikut barang bukti pipa kaca pirek bekas pakai, kertas alumunium foil. Adapun dari tersangka DE diamankan barang bukti satu pipa kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu bong, plastik klip bekas pakai, 11 sedotan, dua korek api dan satu handphone.

Sementara dari tersangka berinisial RI diamankan barang bukti selinting ganja bekas pakai, 3 batang ganja siap pakai dan satu handphone. Atas perbuatan tersangka AF dijerat pasal 114 dan 4 tersangka lain dijerat pasal 112 junto 127 UU nomor 35 tahun 2009, ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7588 seconds (0.1#10.140)