Pemerintah Didesak Sahkan Perppu Penundaan Pilkada Sebelum Akhir April

Selasa, 07 April 2020 - 17:04 WIB
Pemerintah Didesak Sahkan Perppu Penundaan Pilkada Sebelum Akhir April
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini meminta agar pemerintah segera menerbitkan Perppu untuk mengubah UU Pilkada sebelum akhir April 2020 demi kepastian hukum atas segala kebijakan terkait pilkada. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020 secara keseluruhan menjadi rawan digugat karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah UU Pilkada sebelum akhir April 2020 demi kepastian hukum atas segala kebijakan terkait pilkada.

“Penundaan pilkada tidak dikenal dalam Undang-undang Pilkada kita. Yang ada hanya pilkada susulan dan pilkada lanjutan secara parsial dan berjenjang di tiap daerah. Keputusan penundaan itu dilakukan dulu di daerah. Tapi yang dilakukan KPU tidak, KPU melakukan penundaan serentak seluruh daerah. Secara hukum sangat lemah jika ada pihak yang mau menggugat pasal tesebut,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual yang bertajuk “Urgensi dan Substansi Perppu Pilkada”, Selasa (7/4/2020).

Namun, Titi mengaku lega karena sikap KPU ini didukung oleh DPR, pemerintah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan, ada dokumen kesepahaman kesimpulan soal penundaan tahapan pilkada pada 30 Maret dan poin ketiga jelas bahwa DPR meminta pemerintah menerbitkan Perppu.

“Karena penundaan tidak sesuai dengan Pasal 122. Harus ada dasar hukum yang memayungi sikap KPU. Tindakan KPU yang tidak sejalan harus diluruskan oleh Perppu, Perppu harus hadir untuk pasal 122, yang didesak di sana. Memberi legitimasi yang diambil oleh KPU agar sejalan dengan perintah konstitusi, tetapi kita harus punya basis hukum kuat,” jelasnya.

Kemudian, Titi melanjutkan sebagai sebuah produk hukum untuk menjawab situasi darurat dan kegentingan memaksa maka perlu dirasionalisasi dan diukur secara wajar ekspektasi atas substansi yang diatur Perppu nantinya. Meskipun banyak hal yang ingin didorong untuk penguatan dan perbaikan kualitas tata kelola pilkada, namun Perppu sebagai instrumen hukum yang urgent disahkan sebagai legalitas penundaan pilkada, pembahasannya tidak bisa lama dan berlarut-larut.

“Perppu mestinya sudah disahkan sebelum berakhirnya waktu penundaan oleh KPU pada Mei 2020. Bahkan demi kepastian hukum pengalihan dana pilkada untuk penanganan Covid-19, Perppu seharusnya sudah disahkan sebelum akhir April 2020,” desak Titi.

Selain itu, dia meminta agar KPU lebih berperan proaktif dalam penyusunan Perppu khususnya terkait materi muatan yang berhubungan dengan teknis pilkada karena KPU dan Bawaslu yang paling memahami itu. Perludem sendiri mengusulkan beberapa hal dalam Perppu tersebut.

Pertama, mencakup implikasi teknis penundaan yang mengakibatkan adanya perubahan aturan dalam UU Pilkada yakni, masa kerja Petugas ad hoc, waktu pemungutan suara, mekanisme penundaan dengan merevisi Pasal 122 tentang status tahapan. Karena, akhir tahapan setiap daerah berbeda-beda.

Kedua, jadwal pilkada yang berkaitan dengan titik mulai tahapan pasca penundaan sebaiknya jadwal diserahkan pada KPU untuk menentukan sehingga perlu adanya fleksibilitas terutama di tengah kondisi COVID-19 yang tidak menentu kapan berakhir. Selain itu, diatur klausul untuk melanjutkan masa kerja petugas ad hoc yang sudah direkrut KPU/Bawaslu namun dibekukan aktivitasnya akibat penundaan.

Ketiga, realokasi anggaran dan sumber penganggaran pilkada pasca penundaan. Bersumber dari APBN, dengan dimungkinkan dukungan dari APBD untuk optimalisasi tata kelola pilkada.

Keempat, pengisian jabatan yang kosong dengan mekanisme yang lebih sederhana dibanding Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016, sebagai antisipasi banyaknya posisi kepala daerah yang kosong.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3613 seconds (0.1#10.140)