Direstui Menkes, DKI Jakarta Berlakukan PSBB

Selasa, 07 April 2020 - 10:50 WIB
Direstui Menkes, DKI Jakarta Berlakukan PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui status PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sudah. DKI sudah mengajukan dan sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada SINDOnews, Selasa (7/4/2020).

Namun, kata dia, semua pelaksanaan PSBB diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta dan jajarannya. PSBB itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. (Baca juga: DPR Apresiasi Pemerintah Setujui PSBB DKI Cegah Penyebaran Corona)

"Hari ini surat dikirimkan (surat keputusan). Jadi tetap berjalan proses administrasiya. Secara izin prinsip tertulis dikirimkan kepada DKI. Itu sekarang bagaimana pelaksanaannya, sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," katanya.

DKI Jakarta saat ini, kata Busroni, sudah dapat melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ketentuan PSBB untuk menekan angka kasus positif Corona.

"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," jelasnya.

Busroni mengatakan, status PSBB harus dijalankan dengan humanis karena nomor satu adalah menyelamatkan manusia. "Tetap fokus pada nyawa manusia, itu saja. Jadi semua itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk, pesannya itu. Nomor satu adalah masyarakat diselamatkan," tegasnya.

Busroni mengatakan pertimbangan persetujuan status PSBB untuk DKI Jakarta ini karena melihat aspek kesehatan, keselamatan, dan juga ekonomi. Juga sudah ada pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona di Indonesia.

"Itu bukan pertimbangan Kemenkes saja, pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi. Jadi ada beberapa aspek yang dilihat," pungkasnya
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4805 seconds (0.1#10.140)