Kredit Fiktif, Mantan Kepala KCP Bank Sumut Tanjung Morawa Ditahan

Sabtu, 15 Juni 2019 - 09:38 WIB
Kredit Fiktif, Mantan Kepala KCP Bank Sumut Tanjung Morawa Ditahan
Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Tanjung Morawa, HNH ditahan penyidik Kejari Deliserdang di Lapas Lubuk Pakam, Jumat (14/6/2019). Foto/SINDOnews/M Andi Yusri
A A A
DELI SERDANG - Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Tanjung Morawa, HNH ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (14/6/2019) sore.

Sebelum ditahan, tersangka HNH sempat memenuhi panggilan dari penyidik pada pagi harinya. Tersangka yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif tahun 2013 ini ditahan selama 21 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Lubuk Pakam.

Saat keluar dari ruang penyidikan, tersangka HNH sempat mengenakan masker yang menutupi mulut dan hidungnya. Pria yang menggunakan celana keper dan baju kemeja kotak-kotak itu terus menundukkan kepalanya berusaha agar wajahnya tidak terkena jepretan kamera wartawan. Dia pun hanya diam saja ketika wartawan meminta tanggapannya.

Begitu masuk ke dalam mobil Kejaksaan untuk diantarkan ke Lapas, tersangka HNH duduk di bangku paling belakang sendirian. Sementara dua pengawal berada di bangku tengah. Saat berada di dalam mobil, tersangka HNH tampak termenung dan berkeringat.

Kepala Kejari Deliserdang Harli Siregar mengatakan, pihaknya menahan tersangka HNH untuk mempercepat proses penyidikan. Menurutnya, dalam kasus ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap AS yang merupakan Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa.

"Yang bersangkutan selalu datang kalau kita panggil baik saat masih berstatus sebagai saksi maupun tersangka. Sebenarnya dia kooperatif tapi penahanan dilakukan karena penyidik menganggap sudah memenuhi syarat dan harus ditahan," jelas Harli.

Dikatakannya, saat ini ada satu lagi yang terlibat dalam kasus ini dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni CY. Dia berharap agar yang bersangkutan itu (CY) dapat menyerahkan diri. Dia berharap agar masyarakat juga dapat memberikan informasi kepada pihaknya atas keberadaan CY. "Mereka telah melakukan kerugian negara untuk sementara sekitar Rp2,8 miliar. Untuk itu, mereka mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5448 seconds (0.1#10.140)