Di Sidang MK, Kubu 02 Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

Jum'at, 14 Juni 2019 - 14:01 WIB
Di Sidang MK, Kubu 02 Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
Bambang Widjojanto membacakan permohonan gugatan dalam sidang perdana sengketa Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan permohonan gugatan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membeberkan satu persatu dugaan bentuk pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur sistematik dan massif (TSM) yang terjadi dalam proses pilpres. Pria yang biasa disapa BW itu juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah.

"Kecurangan TSM ini dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dengan menggunakan posisinya sebagai Presiden Petahana. Capres 01 yang juga Presiden Jokowi menggunakan instrumen Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan pilpres 2019," tutur BW di di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Menurut dia, penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber dana negara (misuse of state resources) yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden Petahana. Tujuannya, kata dia, demi memengaruhi pemilih untuk memenangkan Pilpres 2019.

"Kecurangan ini dilakukan secara terstruktur, yang artinya dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah secara kolektif atau secara bersama-sama," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

BW juga menilai Jokowi menyalahgunakan posisinya sebagai Presiden Petahana dan pimpinan tertinggi aparatur negara, secara kolektif atau bersama-sama dengan jajaran menteri memanfaatkan jajaran aparat birokrasi di bawahnya menyalahgunakan anggaran negara dan program negara.

"Seperti, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikan gaji perangkat desa, menaikan dana kelurahan, mencairkan dana Bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan), dan menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, TNI dan Polri," tutur BW.

Dia menegaskan penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying."Modus vote buying dengan menyalahgunakan anggaran negara dan posisinya sebagai Presiden petahana demikian adalah juga bersifat koruptif atau paling tidak penyalahgunaan kekuasaan yang tidak etis," katanya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2133 seconds (0.1#10.140)