Sempat Kejar-kejaran, Komplotan Pencuri Ban Mobil Dihajar Massa

Jum'at, 03 April 2020 - 17:15 WIB
Sempat Kejar-kejaran, Komplotan Pencuri Ban Mobil Dihajar Massa
Ketiga tersangka pencuri ban mobil ditahan di Polsek Tanjung Morawa, Sumut. Foto/SINDOnews/Andi
A A A
DELISERDANG - Aksi pencurian ban mobil yang sempat kejar-kejaran di jalur Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) akhirnya terungkap, komplotan pencuri berhasil dibekuk setelah dihajar massa di Dusun IX Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, tepatnya di jalan tol Belmera Km 37, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhamamd Firdaus mengatakan ketiga tersangka yang diamankan itu yakni berinisial MAP (45), RH (36) dan WK (35). "Kejadiannya Kamis, 2 April kemarin pukul 16.30 WIB di jalan tol Belmera. Ketiganya warga Jalan Brigjen Katamso Medan," terangnya kepada SINDOnews, Jumat (3/4/2020).

Awalnya, lanjut Kompol Firdaus, para pelaku yang berjumlah 4 orang melakukan aksi mencuri ban mobil terungkap ketika korban Robert Ginting (22) warga Gang Jaya Dusun IX Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa yang hendak membeli ban ke Jalan Tritura, Medan Johor.

Ternyata, sebelumnya korban telah menjadi korban pencurian. Ban serap mobilnya hilang saat kendaraan itu diparkirnya di Jalan Medan-Lubuk Pakam persisnya di depan gudang Wiraland pada Sabtu malam, 28 Maret 2020 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari rekaman kamera pengintai CCTV, pelakunya mengendarai mobil jenis minibus Toyota Avanza warna hitam BK 1060 DH. Hingga saat Kamis, 2 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat korban tengah melintas, dia melihat mobil yang terekam CCTV sedang melakukan transaksi dengan penjual ban yang akan menadah hasil curian miliknya.

Korban mencurigai dan mendekatinya. Namun, gerak-gerik korban diketahui pelaku hingga akhirnya kawanan maling itu panik dan langsung tancap gas berupaya melarikan diri. Tak mau kehilangan jejak pelaku, korban berteriak minta tolong. Di tengah kepanikan, komplotan pelaku sempat ugal-ugalan di jalanan hingga sempat menabrak pengendara lainnya, sebelum mobil itu menerobos masuk ke jalur tol Medan-Tanjung Morawa.

Aksi korban yang mengejar pelaku ini ternyata ini dilihat tiga pengguna sepeda motor hingga mereka akhirnya ikut memburu mobil komplotan pelaku hingga masuk ke dalam jalur tol. Komplotan Pelaku yang sudah ketakutan lantas menghentikan laju kendaraannya dan memilih kabur masuk ke pemukiman warga di Gang Darmo Dusun IX Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Melihat kejadian itu, petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sumut yang tengah melakukan patroli, akhirnya bersama warga turut mengejar pelaku hingga ketiganya berhasil dibekuk. Tak berselang lama, tiga orang pelaku berhasil dibekuk. Sedangkan seorang lagi telah melarikan diri dari kejaran Polisi dan warga. "Seorang tersangka kabur dan masih pengejaran," ujar Kompol Firdaus.

Untuk menghindari amukan massa, ketiga tersangka beserta barang bukti mobilnya diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa. Akibat perbuatan itu, sambung Firdaus, ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana. "Ketiga tersangka ditahan di Polsek Tanjung Morawa dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0026 seconds (0.1#10.140)