Siaga di Gedung MK, Polisi-TNI Dilarang Membawa Senjata Api

Jum'at, 14 Juni 2019 - 09:18 WIB
Siaga di Gedung MK, Polisi-TNI Dilarang Membawa Senjata Api
Anggota polisi melakukan penjagaan di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Foto/Isra Triansyah/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Anggota TNI- Polri yang berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, tidak dilengkapi senjata api.

Penjagaan dilakukan karena hari ini MK bakal menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi. Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan. Tidak hanya polisi yang dilarang membawa senjata api saat menjaga pengadilan konstitusi itu. Dia meminta, anggota yang melakukan pengamanan harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang ada.

"Anggota TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tidak menggunakan senjata api. Dan tolong patuhi SOP dan prosedur yang ada," kata Harry di sekitar Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Sebelumnya, TNI dan Polri telah melakukan apel pengamanan bersama di depan Gedung MK, Jumat (14/6/2019) pagi dan melakukan sterilisasi di sekitarnya. Pasukan Brimob dan Sabhara pun sudah bersiaga di sekitar Gedung MK.

Bahkan, anggota telah melakukan penutupan Jalan sejak Kamis 13 Juni 2019 semalam. Saat ini anggota, khususnya dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tengah melakukan penguraian dan pengarahan agar kendaraan melalui jalan alternatif yang telah disediakan. Saat ini sekitar Gedung MK sudah steril dan dipagari barrier dan kawat berduri.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0018 seconds (0.1#10.140)