Pengedar Sabu Kelas Teri Dibekuk Reserse Narkoba Polres Asahan

Jum'at, 14 Juni 2019 - 06:37 WIB
Pengedar Sabu Kelas Teri Dibekuk Reserse Narkoba Polres Asahan
Suwardi alias Bandot (43) dan Adi Gunawan (23) warga ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Asahan. (Foto/Ist)
A A A
ASAHAN - Suwardi alias Bandot (43) dan Adi Gunawan (23) warga ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Asahan. Pengedar sabu-sabu kelas teri ini tak berkutik saat dicokok.

Keduanya dicokok pada Rabu (12/6/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kasatres Narkoba, AKP Antony Tarigan menjelaskan penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Warga menyebutkan bahwa di Dusun II, Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi itu tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan,” sebut Antony, Kamis (13/6/2019).

Petugas yang menyamar sebagai pembeli, kemudian menghubungi Suwardi untuk memesan sabu-sabu. Tak lama, seorang pemuda mendatangi petugas dengan maksud mengantarkan pesanan sabu-sabu yang diminta.

"Begitu sabu-sabu diterima, petugas langsung mengamankan pemuda yang diketahui bernama Adi Gunawan. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menginterograsi tersangka," kata Antony.

Berdasarkan pengakuan tersangka Adi Gunawan, sabu-sabu yang dia antar merupakan milik Suwardi. Dia hanya bertugas mengantarkan saja.

Petugas kemudian memburu tersangka Suwardi ke rumahnya hingga berhasil menangkap pelaku. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini, berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 9,95 gram, satu unit sepeda motor Supra BK 6464 JAD dan satu unit telepon seluler milik tersangka.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3961 seconds (0.1#10.140)