MK Gelar Sidang Gugatan Pilpres, Kominfo Bakal Blokir Medsos

Kamis, 13 Juni 2019 - 19:56 WIB
MK Gelar Sidang Gugatan Pilpres, Kominfo Bakal Blokir Medsos
Kementerian Kominfo menyiapkan opsi pemblokiran sejumlah fitur media sosial jika terjadi peningkatan hoax dan provokasi di dunia maya. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai besok akan menggelar sidang gugatan Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menyiapkan opsi pembatasan terhadap akses sejumlah fitur media sosial (medsos).

"Yang jelas, Pak Menteri (Menkominfo Rudiantara) menjawab pilihan itu (pembatasan medsos) masih opsional. Jika memang situasi besok dan seterusnya terjadi peningkatan eskalasi hoax dan hasutan yang memprovokasi orang melakukan kekerasan, maka pembatasan akan dilakukan," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Dia menambahkan, pilihan pembatasa juga dilakukan kalau di lapangan juga terjadi aksi unjuk rasa yang berdampak pada kejadian kerusuhan. "Itu baru dilakukan pembatasan terhadap fitur medsos. Jika itu tidak terjadi, maka tidak akan dilakukan apapun. Jadi semuanya benar-benar sangat tergantung dengan situasi besok," imbuhnya.

Kementerian Kominfo berharap para pendukung Capres-Cawapred 02 memenuhi imbauan capres Prabowo Subianto agar mereka tidak datang ke sidang-sidang MK. "Kami memantau media sosial, kalau medsos isinya provokatif dan eskalasinya meningkat, pilihan pembatasan kami tempuh," pungkas Ferdinandus Setu.

Sekadar informasi, pemerintah sempat membatasi akses masyarakat terhadap fitur video dan sejenisnya di media sosial pascabentrokan antara polisi dengan oknum pengunjuk rasa di Bawaslu pada 22 Mei lalu. Akibatnya, banyak orang yang tak bisa mengakses sama sekali platform media sosialnya, seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Pemblokiran baru dibuka pada 25 Mei. Alasannya, kondisi di tengah-tengah masyarakat sudah kondusif.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3303 seconds (0.1#10.140)