Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 170 Kg Ganja

Kamis, 13 Juni 2019 - 18:31 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 170 Kg Ganja
Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu, 170 kg ganja, dan 15.846 pil ekstasi, dengan melibatkan 15 tersangka.(Foto/SINDOnews/Zailani)
A A A
MEDAN - Tim Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu, 170 kg ganja, dan 15.846 pil ekstasi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, rangkaian penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkoba asal Aceh menuju Kota Medan, dalam kurung waktu 13 Mei hingga 10 Juni 2019.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan. Pada 13 Mei 2019, polisi mengamankan tiga tersangka yakni, MRA, KA, dan FR di Jalan Tanjung Pura, Tandem Hulu, Hamparan Perak, Deliserdang.

“Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dengan berat 5 kg dalam bungkusan teh China," ungkap Hendri, Kamis (13/6/2019).

Dari penangkapan ketiga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 16 Mei 2019, di Jalan Lintas Sumatera KM 13 Tebing Tinggi-Medan, Syah Bandar, Serdang Bedagai, petugas menangkap dua orang yakni, AG dan WC yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Sonic.

"Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan 9 bungkus sabu dengan total berat 9 kg dalam bungkusan teh cina yang dimasukkan kedalam karung guni warna putih," paparnya.

Dari penangkapan AG dan WC diperoleh keterangan bahwa akan ada upaya penyelundupan sabu menuju Medan. Petugas pun menangkap tiga pelaku di Jalan Sumarsono, Medan. Ketiga pelaku yang diamankan adalah Z, ZAH, dan JN.

Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan 10 bungkus sabu dengan total berat 10 kg dalam kemasan teh China yang disimpan dalam ransel berwarna coklat.

"Tersangka Z dan ZAH sendiri kita berikan tindakan tegas dengan cara ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat akan diamankan," terang Hendri.

Tim Ditresnarkoba pada 4 Juni 2019, kembali menangkap DAT dan SAR, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai dengan barang bukti 25 bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan total berat 25 kg. Selain mengamankan 25 kg sabu, petugas juga mengamankan 15.846 pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DAT dan SR, petugas kembali menangkap MS dan MR, di Jalan Penerbangan Gang Tani, Medan Tuntungan, Medan pada 9 Juni 2019.

"Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan total berat 1 kg yang digantung tepat di bawah lampu depan sepeda motor jenis Nmax," jelasnya.

Hendri menambahkan, tim Ditresnarkoba juga berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 170 kg ganja asal Aceh. Dari penungkapan ini, petugas berhasil menangkap D, DB dan M.

Dari rangkaian penangkapan ini, Hendri mengungkapm pihaknya berhasil mengamankan 15 orang tersangka yang keseluruhan bertugas sebagai porter. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup dan minimal enam tahun penjara.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8261 seconds (0.1#10.140)