Kapolda Sumut akan Terapkan Dua UU, Bandel Kena Sanksi Penjara

Rabu, 01 April 2020 - 15:11 WIB
Kapolda Sumut akan Terapkan Dua UU, Bandel Kena Sanksi Penjara
Kapolda Sumut akan Terapkan Dua UU, Bandel Kena Sanksi Penjara. Foto/Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Kepala kepolisian daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, akan terapkan undang undang karantina dan undang undang wabah penyakit menular, kepada masyarakat dan pejabat daerah baik tni dan polri, apabila melawan jika dibubarkan saat lakukan kegiatan kerumunan orang banyak dan Kapolda juga melarang warga melayat korban covid-19. Dalam kebijakan ini, Kapolda Sumut akan berikan sanksi satu tahun kepada pelaku, hal ini dilakukan guna upaya cepat dalam penanganan covid 19.

“Saya minta tolong kepada rekan-rekan media untuk mengimbau kepada masyarakt, patuhi protokol, siapapun dia, baik itu pejabat daerah, TNI dan Polri, patuhi protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tentang kerumunan orang banyak, pasti kami bubarkan. Ucapnya dengan tegas usai melaksanakan apel penyemprotan disinfektan secara massal bersama Gubernur Sumut di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (31/3/2020) kemarin.

Pasca viralnya video Anggota DPRD Medan Edi Saputra yang marah akibat dilarang oleh sejumlah pihak kepolisian, karena akan menyambangi rumah duka salah seorang warga yang diduga meninggal dunia karena terpapar virus covid-19, di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara yang sempat viral di media sosial.

Kepala kepolisian daerah Sumatera Utara langsung angkat bicara dan akan tindak tegas siapapun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam pencegahan dan penyebaran virus covid-19. Dalam keterangannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin memastikan menerapkan Undang-Undang wabah penyakit menular, Undang-Undang nomor 4 tahun 1984, dengan sanksi hukuman satu tahun penjara, hal ini adalah dasar hukum yang diberlakukan pemerintah dalam penanganan virus corona.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0085 seconds (0.1#10.140)