PLN Siap Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA dan Beri Diskon 50% Pelanggan 900 VA

Rabu, 01 April 2020 - 09:09 WIB
PLN Siap Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA dan Beri Diskon 50% Pelanggan 900 VA
PLN Siap Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA dan Beri Diskon 50% Pelanggan 900 VA. Foto/Ilustrasi. SINDO
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mendukung pelaksanaan pembebasan tagihan bagi pelanggan yang menggunakan 450.VA dan diskon 50 untuk pelanggan 900 VA sesuai kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

"Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Rabu (1/4/2020).

Dia menyatakan, kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. "Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tuturnya.

Menurutnya, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi Covid-19.

"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas," ucapnya lagi.

Zulkifli menambahkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Sehingga masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini.

Vice President Public Relation PT PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, sikap PT PLN sangat mendukug apa yang menjadi kebijakan pemerintah sesuai yang disampaikan Prediden Joko Widodo, mengingat pemerintah telah membicarakan hal tersebut dengan PT PLN.

"Tentunya PT PLN melaksanakan apa yang menjadi Keputusan Pemerintah (presiden)," tandasnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8254 seconds (0.1#10.140)