Indonesia Hentikan Sementara Kunjungan dan Transit WNA ke RI

Selasa, 31 Maret 2020 - 13:15 WIB
Indonesia Hentikan Sementara Kunjungan dan Transit WNA ke RI
Memteri Luar Negeri Retno Marsudi. Foto/Dok. Kemlu
A A A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Marsudi mengatakan bahwa kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia akan dihentikan untuk sementara.

Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut Covid-19. "Pengaturan lalu lintas WNA ke Indonesia. Presiden memutuskan kebijakan yang sudah ada saat ini perlu diperkuat dan telah diputuskan semua kunjungan dan transit WNA ke Indoensia untuk sementara akan dihentikan," ucap Retno pada Selasa (31/3/2020).

Retno menuturkan, kunjungan WNA ke Indonesia hanya diperbolehkan bagi pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggap Tetap (KITAP) dan juga pemegang izin tinggal diplomatik.

"Larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang KITAS, KITAP, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku," ucapnya.

"Ada pengecualian, tapi secara umum kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan. Detail akan disampaikan pada kesempatan terpisah dan akan dituangkan dalam Permenkuham yang baru," tukasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1810 seconds (0.1#10.140)