Jambret Ponsel Boru Sihombing, Ono Dijebloskan Sel Polsek Medan Baru

Rabu, 12 Juni 2019 - 17:16 WIB
Jambret Ponsel Boru Sihombing, Ono Dijebloskan Sel Polsek Medan Baru
Ono diringkus karena menjambret ponsel milik Melati Boru Sihombing (31) warga Jalan Jalan Beringin, Pasar 7, Medan Selayang.(Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Sugiono alias Ono (39) diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Baru di kawasan Jalan Iskandar Muda, simpang Gatot Subroto Medan.

Ono diringkus karena menjambret ponsel milik Melati Boru Sihombing (31) warga Jalan Jalan Beringin, Pasar 7, Medan Selayang.

Sementara pelaku adalah warga Jalan Marelan, Perumnas Deli Indah, Tanah Enam Ratus, Kabupaten Deliserdang.

Sugiono ditangkap karena telah melakukan jambret terhadap Melati Boru Sihombing (31) warga Jalan Jalan Beringin, Pasar 7, Medan Selayang. Korban pun kemudian membuat laporan ke polisi dengan Nomor:LP/941/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 1 Juni 2019.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak beraksi kembali di kawasan Jalan Iskandar Muda Medan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah ponsel milik korban. Selanjutnya, Sugiono pun dijebloskan ke penjara Polsek Medan Baru," kata Kapolsek, Rabu (12/6/2019).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5405 seconds (0.1#10.140)