HP Kapolsek Dijambret, Dijual hingga 4 Kali ke Penadah

Sabtu, 28 Maret 2020 - 08:32 WIB
HP Kapolsek Dijambret, Dijual hingga 4 Kali ke Penadah
Sebuah trik penyamaran dilakukan Kapolsek Matraman, Jakarta Timur, Kompol Tedjo Asmoro dalam menangkap pelaku penjambretan HP atau telepon gengam. (Foto/Okto Rizki Alpino/SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Trik penyamaran jitu dilakukan Kapolsek Matraman, Jakarta Timur, Kompol Tedjo Asmoro dalam menangkap pelaku penjambretan HP atau telepon genggam, yang kerap beraksi di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.

Kompol Tedjo rela menjadi korban dan HP mikiknya dicuri oleh pelaku. Dia mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan warga terkait aksi penjambretan tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan warga maka Polsek Matraman memancing keluar pelaku dari sarangnya.

"Karena banyak laporan aksi pencurian disertai pemberatan (Curat) atau jambret saya menyamar jadi warga. Jadi saya berpura-pura main handphone sambil jalan," kata Tedjo di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).

Tedjo menjelaskan, sebelum melakukan penyamaran fituf GPS dari HP Iphone XI terlebih dulu diaktifkan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah anggota dalam melacak keberadaan pelaku.

Selanjutnya yang ditunggu-tunggu pun datang, pelaku penjambretan Wawan Fachrurozi melihat ada mangsa tengah asyik memainkan HP. Tak perlu waktu lama, dengan kelihaian dan bakat alamiah pelaku menghampiri Kompol Tedjo dan langsung merampas HP, kemudian tancap gas melarikan diri.

Kompol Tedjo tidak melakukan pengejaran, ia ingin memgetahui dimana biasanya barang curian itu dijual oleh pelaku. Berdasarkan fitur GPS yang diaktifkan, ternyata HP kompol Tedjo dijual di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Setelah mengetahui barang curian berada di Johar Baru, polisi menangkap lebih dulu Wawan berdasarkan bukti dari rekaman CCTV di lokasi penjambretan terhadap Kompol Tedjo. Menurut pelaku barang curian sendirj sudah dijual ke sesekrang bernama Entis Saputra seharga Rp 3.2 juta, dari tangan Entis barang curian itu kembali dijual ke penadah lain di kawasan Lokasari, Mangga Besar.

"Jadi handphone saya sudah tiga kali berpindah tangan, yang terakhir dijual seharga Rp 4.5 juta. Penadah kedua atas nama Deni Dimyati dan Toni yang kita amankan di Lokasari," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara Entis, Deni, dan Toni dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

"Tersangka Wawan ini sudah puluhan kali beraksi di Jalan Matraman Raya, dia selalu mengincar warga yang sedang lengah saat bermain handphone," pungkasnya.
(maf)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1685 seconds (0.1#10.140)