Keppres Diberhentikan Tak Hormat Sudah Terbit, Evi Novida Tetap Gugat DKPP
A
A
A
JAKARTA - Tak menyerah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, meskipun sudah keluar Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU.
Evi mengaku, akan tetap menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberhentikan dirinya secara tetap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ya tetap menggugat langsung ke PTUN," jelas Evi saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).
Evi mengaku, sudah menerima salinan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Dalam hal ini, dirinya segera mengajukan gugatan ke PTUN. "Gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini (Senin)," ujar Komisioner Perempuan ini.
Diberitakan sebelumnya, Evi sempat mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menunda putusan DKPP yang telah 'memecatnya'.Ia menganggap, putusan DKPP cacat hukum dan mengabaikan putusan MK. Selain ke Presiden Jokowi, Evi juga melaporkan dugaan maladministrasi DKPP ke Ombudsman.
Evi mengaku, akan tetap menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberhentikan dirinya secara tetap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ya tetap menggugat langsung ke PTUN," jelas Evi saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).
Evi mengaku, sudah menerima salinan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Dalam hal ini, dirinya segera mengajukan gugatan ke PTUN. "Gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini (Senin)," ujar Komisioner Perempuan ini.
Diberitakan sebelumnya, Evi sempat mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menunda putusan DKPP yang telah 'memecatnya'.Ia menganggap, putusan DKPP cacat hukum dan mengabaikan putusan MK. Selain ke Presiden Jokowi, Evi juga melaporkan dugaan maladministrasi DKPP ke Ombudsman.
(nfl)