Keppres Diberhentikan Tak Hormat Sudah Terbit, Evi Novida Tetap Gugat DKPP

Jum'at, 27 Maret 2020 - 09:49 WIB
Keppres Diberhentikan Tak Hormat Sudah Terbit, Evi Novida Tetap Gugat DKPP
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik tidak menyerah meski sudah keluar Keppres yang memberhentikan dirinya secara tak hormat sebagai Anggota KPU. Foto/Sutikno/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tak menyerah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, meskipun sudah keluar Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU.

Evi mengaku, akan tetap menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberhentikan dirinya secara tetap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ya tetap menggugat langsung ke PTUN," jelas Evi saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).

Evi mengaku, sudah menerima salinan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Dalam hal ini, dirinya segera mengajukan gugatan ke PTUN. "Gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini (Senin)," ujar Komisioner Perempuan ini.

Diberitakan sebelumnya, Evi sempat mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menunda putusan DKPP yang telah 'memecatnya'.Ia menganggap, putusan DKPP cacat hukum dan mengabaikan putusan MK. Selain ke Presiden Jokowi, Evi juga melaporkan dugaan maladministrasi DKPP ke Ombudsman.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7075 seconds (0.1#10.140)