Reaksi PBNU Atas Gugatan Prabowo Soal Status Ma'ruf Amin

Selasa, 11 Juni 2019 - 18:48 WIB
Reaksi PBNU Atas Gugatan Prabowo Soal Status Maruf Amin
Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Sandi menilai calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin melanggar Undang-Undang Pemilu karena masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Mandiri.

Tim Prabowo-Sandi memersoalkan dan memasukannya dalam revisi berksa permohonan sengketa Pilpres 2019.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas berpendapat, secara hukum, anak perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN.

"Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf P UU Pemilu (UU 7/2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan Anak Perusahaan BUMN atau BUMD," kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, yang dimaksud BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 angka 1).

Sedangkan persero, kata dia, BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (Pasal 1 angka 2).

"Bagaimana dengan anak perusahaan BUMN? Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN 3/2012) memberi pengertian tentang Anak Perusahaan BUMN sebagai perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN (Pasal 1 angka 2)," tuturnya.

Menurut dia, perbedaan mendasarnya, BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki negara melalui penyertaan (modal) secara langsung.

"Sementara anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas, bukan penyertaan secara langsung yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," katanya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9269 seconds (0.1#10.140)