Pemerintah Didesak Segera Buat Keputusan Terkait Ibadah Haji 2020

Kamis, 26 Maret 2020 - 12:00 WIB
Pemerintah Didesak Segera Buat Keputusan Terkait Ibadah Haji 2020
Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta menyurati Menteri Agama Republik Indonesia agar menunda penyelesaian kewajiban urusan haji untuk musim haji 1441 H/2020 karena adanya kasus pandemi global Covid-19. Surat itu tertanggal 13 Maret 2020. Terkait hal itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mendesak pemerintah segera membuat keputusan terkait nasib pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ini.

Melalui suratnya, Saudi meminta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441 H ditunda. Sebab, mereka tengah melakukan lockdown untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Dalam surat tersebut, Kedubes Arab Saudi juga melampirkan surat dari Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Muhammad Saleh Benten.

"Meski secara verbal tidak (atau belum?) menyebut pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, namun menurut saya surat dari pemerintah Saudi ini secara tersirat telah menyampaikan pesan perkembangan terkini wabah Covid-19 mungkin akan melahirkan keputusan darurat yang bersifat drastis," kata Fadli dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2020).

Fadli mengatakan, belajar dari pembatalan izin umrah yang dilakukan secara mendadak oleh Saudi, pemerintah perlu mengambil langkah proaktif. Apalagi, Saudi kini tengah menghadapi lonjakan jumlah orang yang terpapar Covid-19. Per hari Rabu, 25 Maret 2020, misalnya, jumlah orang terpapar di Saudi mencapai 767 kasus. Padahal, sehari sebelumnya, jumlah orang yang terpapar dilaporkan masih berada di angka 562. Kemarin, pemerintah Saudi melaporkan kematian pertama akibat virus Corona di negaranya.

"Bagaimana mereka akan mengatur 2,4 juta jamaah haji di tengah wabah yang cepat sekali menular tersebut?," kata Fadli.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini, pandemi global Covid-19 harus dianggap force majeure. Sehingga, pemerintah Indonesia harus segera membuat keputusan apakah pemberangkatan jamaah haji tahun ini akan diteruskan atau ditiadakan.

"Keputusan itu perlu dibuat segera, dengan atau tanpa putusan resmi pemerintah Arab Saudi, untuk meminimalisir risiko bagi jamaah kita, sekaligus meminimalisir kerugian moril dan materil akibat ketidakpastian yang dibiarkan berlarut-larut. Sebagai gambaran, tahun ini Indonesia rencananya akan memberangkatkan 231.000 jamaah."

Fadli menambahkan, sepengetahuannya, sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang disusun oleh Kementerian Agama, kloter pertama jamaah haji Indonesia akan masuk asrama haji pertama kali pada 25 Juni 2020 dan berangkat ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.

"Artinya, ini kan tinggal menghitung hari saja. Tapi hingga hari ini kepastian pelaksanaan ibadah haji masih saja dibiarkan menggantung. Alih-alih menyusun skenario darurat, saya melihat Pemerintah malah meminta agar para jamaah haji segera melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) 2020. Saya cek, jadwal pelunasan tahap pertama telah dimulai sejak 19 Maret kemarin, dan akan berakhir 17 April 2020 mendatang. Sementara, pembayaran tahap kedua dibuka dari 30 April hingga 15 Mei 2020. Kementerian Agama sepertinya sama sekali mengabaikan kondisi force majeure yang tengah melanda dunia Januari lalu. Menurut saya, ini sangat memprihatinkan."

Menurut Fadli, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyatakan pemerintah telah meniadakan kegiatan manasik haji untuk meminimalisir penyebaran vorus Covid-19. Namun, rangkaian kegiatan ibadah hajinya sendiri akan tetap diteruskan.

"Logikanya di mana? Sensitivitas aparat birokrasi kita terhadap kondisi darurat Covid-19 benar-benar menyedihkan. Menurut saya, terkait kondisi darurat global Covid-19, Indonesia tidak harus selalu menunggu keputusan resmi pemerintah Arab Saudi. Kita bisa—bahkan harus—segera membuat keputusan sendiri berdasarkan kondisi terkini di dalam negeri serta proyeksi wabah setidaknya hingga dua bulan ke depan."

Menurut Fadli, sebagai perbandingan, saat ini shalat Jumat dan shalat berjamaah saja sudah dianjurkan untuk dihindari di wilayah-wilayah terdampak Covid-19. Ini sudah dianjurkan para ulama di banyak negara, seperti Mesir, Iran, Saudi, bahkan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuannya adalah untuk membatasi kontak fisik demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Jika ibadah dalam skala kecil saja dianjurkan untuk dibatasi, bagaimana dengan ibadah haji yang skalanya kolosal, melibatkan lebih dari 2,4 juta orang? Kita semua tentu tak menginginkan ibadah jadi terhalang oleh wabah. Namun, kita sedang berada di tengah kondisi force majeure. Saran saya kepada Menteri Agama, berhentilah menunggu keajaiban. Tak seharusnya kebijakan publik yang penting dan genting dirumuskan atas dasar harapan belaka. Segera bikin keputusan, agar para calon jamaah haji kita segera mendapatkan kepastian."
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7786 seconds (0.1#10.140)