ED Buronan Bajing Loncat Tak Berkutik Dicokok Polsek Medan Labuhan

Selasa, 11 Juni 2019 - 15:00 WIB
ED Buronan Bajing Loncat Tak Berkutik Dicokok Polsek Medan Labuhan
Buronan ED alias E (40) pelaku kejahatan banjing loncat dicokok Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan. (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Buronan ED alias E (40) warga Jalan Platina Ill Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli dicokok Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan.

ED menjadi buronan karena melakukan pencurian barang di dalam truk yang dikemudikan Evi Sahputra dan Sandi (21) sebagai kernet truk Col Disel.

ED dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga keras atas tindak pidana kasus bajing loncat dan sangat meresahkan masyarakat. Dia dibekuk pada Minggu (9/06/2019) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H. Pohan dan Panit Reskrim Iptu R.Silalahi beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah hampir dua bulan melarikan diri (DPO).

"Tersangka ditangkap atas dasar pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial RS yang mana berkas serta barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU Polres Pelabuhan Belawan," sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H. Pohan

Di hadapan polisi, ED mengaku bersalah telah mengambil pakan ternak dari truk bersama dua orang temannya.

Polsek Medan Labuhan menghimbau kepada masyarakat khususnya para sopir apabila menjadi korban bajing loncat silahkan segera dilaporkan kepada pihak Polsek Medan Labuhan untuk dilakukan tindakan kepada para pelaku.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.7959 seconds (0.1#10.140)