Polres Taput Ciduk Pemain dan Penyedia Tempat Judi Tembak Ikan

Rabu, 25 Maret 2020 - 14:31 WIB
Polres Taput Ciduk Pemain dan Penyedia Tempat Judi Tembak Ikan
Ditengah Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak berkumpul guna mencengah Covid-19, Polres Taput ringkus pemain judi tembak ikan dan penyedia tempat di Siborongborong, Tapanuli Utara. Foto/Okezone.Robert Fernando H Siregar
A A A
TAPANULI UTARA - Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, meringkus tiga orang pemain judi tembak ikan dan satu orang penyedia tempat, Selasa 24 Maret 2020, Pukul 21.00 WIB, tepatnya di Jalan Dolok Martimbang, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Kepala Kepolisian Resort Taput melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, Monang Marudut Pardede (50), sebagai penyedia tempat dan Daniel Silaban (31) warga Jalan Sanip Kecamatan Siborongborong, Maradu Heri Parulian Silaban (30) warga Huta Nagodang, Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan serta Pirhot Maju Aritonang (30) warga Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong diamankan Polisi saat mereka asyik bermain judi tembak ikan.

"Penyedia tempat dan ketiga pemain judi tembak ikan diringkus Polisi, adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah terkait larangan yang sifatnya berkumpul-kumpul untuk pencengahan Covid-19, namun selalu diabaikan pemilik rumah (penyedia tempat judi tembak ikan)," ungkap Aiptu Walpon Baringbing kepada Okezone, Rabu (25/3/2020).

Walpon Baringbing menjelaskan, saaat mereka diringkus Polisi, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin judi jenis ikan-ikan yang masih hidup dan kondisi baik, uang tunai sebanyak Rp 512 ribu serta 4 unit Handphone.

Saat ini, pungkas Walpon Baringbing, ke-empat orang tersebut diamankan di Mapolres Taput di Tarutung, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta proses penyidikan.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8066 seconds (0.1#10.140)