Divonis Setahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding

Selasa, 11 Juni 2019 - 15:00 WIB
Divonis Setahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding
Ahmad Dhani saat mendengarkan putusan dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, R Anton Widyopriono.

Pentolan grup band Dewa 19 itu terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dhani terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ujar R Anton Widyopriono, Selasa (11/6/2019). Atas putusan tersebut, suami Mulan Jameela langsung menyatakan banding.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, Ahmad Dhani memposting video blog atau disebut vlog yang memuat kata ‘idiot’. Video itu dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Kemudian Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.6034 seconds (0.1#10.140)