Polres Batubara Rilis Lima Kasus Judi

Selasa, 24 Maret 2020 - 14:05 WIB
Polres Batubara Rilis Lima Kasus Judi
Kedelapan tersangka judi yang diamankan Sat Reskrim Polres Batubara, Selasa (24/3/2020). Foto/Istimewa
A A A
BATUBARA - Polres Batu Bara merilis 5 kasus perjudian dengan 8 tersangka dari lima tempat berbeda di wilayah hukum Polres Batubara, Selasa (24/3/2020).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang G. Hutabarat pada konfrensi persnya di halaman Sat Reskrim menjelaskan kelima kasus perjudian tersebut meliputi judi togel dan dadu goncang.

Kasus judi pertama yang diungkap merupakan judi togel di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/2/20).

Tersangka dalam kasus ini Mastarjo alias Bawor. Dari tangan penulis togel ini petugas menyita 2 potongan kertas berisi tebakan angka togel, 1 unit HP dan uang tunai Rp. 211.000.

Pada kasus kedua yang juga merupakan judi togel diungkap Kamis (5/3/2020) di Dusun V Pardomuan Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara.

Dari tangan tersangka Zen H. Manalu petugas menyita potongan kertas berisi tebakan angka, uang tunai Rp211.000 serta barang bukti lainnya.

Pada kasus ketiga yang juga judi togel dengan tersangka M. Idris diungkap di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Batu Bara. Dari tangan penulis togel tersebut disita buku notes, HP, pulpen dan uang tunai Rp60.000.

Kemudian pada Sabtu (21/3/20) tim opsnal Sat Reskrim Polres Batubara meringkus tersangka judi togel online M. Nazir Akhbar di Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi, Batubara.

Dari tangannya disita HP, slip bukti transfer, ATM Bank, dan uang tunai Rp40.000.

Kasus terakhir merupakan kasus judi dadu goncang di Jalan Perdamaian Lingkungan IV Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, Batubara dengan 4 tersangka.

Keempat tersangka Didi Santoso merupakan bandar dadu serta tiga pemain Syahrial, Dasuki dan Risdo H Sinaga. Dari tersangka disita 6 mata dadu, tikar sebagai beberan, piring, ember dan uang tunai Rp. 500.000.

Dijelaskan Kapolres, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) sub 303 bis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis menegaskan kembali komitmennya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Batubara.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9631 seconds (0.1#10.140)