KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Terkait Lebaran 2019

Selasa, 11 Juni 2019 - 10:49 WIB
KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Terkait Lebaran 2019
KPK telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Laporan tersebut diterima KPK sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Laporan tersebut diterima KPK sejak 20 Mei - 10 Juni 2019.

"KPK telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2019).

Febri menjelaskan, dari keseluruhan laporan tersebut terdapat 7 laporan penolakan gratifikasi. Di antaranya 1 ton gula pasir yang kemudian dikembalikan pada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.

"Sedangan 6 laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak, serta pemberian uang Rp4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR," ungkapnya.

Sementara sisanya, sebanyak 87 laporan gratifikasi bakal diproses oleh KPK apakah akan menjadi milik negara atau milik penerima. 87 laporan tersebut dengan nilai total Rp66.124.983.

"Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain," jelasnya.

"Akan tetapi juga terdapat gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket," tambahnya.

KPK menilai, langkah pelaporan gratifikasi tersebut. Sebab, sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. "Sejak awal, semaksimal mungkin sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama. Sehingga, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan," tuturnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7463 seconds (0.1#10.140)