Tok! DPR-Kemendikbud Sepakati UN SD hingga SMA Ditiadakan

Selasa, 24 Maret 2020 - 08:03 WIB
Tok! DPR-Kemendikbud Sepakati UN SD hingga SMA Ditiadakan
Kemendikbud dan DPR sepakat UN SD hingga SMA Ditiadakan. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR dsn Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyepakati untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) pada tahun ini, mulai dari tingkat SD hingga SMA.

Kesepakatan itu muncul saat menggelar rapat bersama melalui video conference pada Senin 23 Maret 2020 malam. Rapat tersebut membahas berbagai persoalan pendidikan di tengah ancaman wabah virus Corona atau Covid-19.

Kabar tersebut disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda lewat akun Twitter-nya @Syaiful Hooda.

"Daring Meeting: Barusan selesai rapat daring dengan Mendikbud dan jajaran. Salah satu yang kita sepakati Ujian Nasional (UN) SD, SMP, dan SMA ditiadakan," tulis Huda.

Sebelumnya, Huda memang mendesak pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi peserta didik di tengah meluasnya wabah Corona. (Baca juga: Wabah Corona Kian Meluas, Komisi X Desak UN SMA dan SMP Dihapus)

"Kami mendesak agar pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Senin 23 Maret 2020.

Dia menjelaskan sesuai jadwal harusnya UN SMA/MA akan dilaksankana pekan depan tanggal 30 Maret-2 April 2020, sedangkan SMP/Mts mulai tanggal 20 April-23 April. Diperkirakan pada hari-hari itu persebaran Corona di Tanah Air masih tinggi, sehingga ada risiko jika peserta didik di tingkat menengah dan atas dipaksakan mengikuti UN.

"Kami sangat berharap agar kondisi penyebaran wabah Corona dipertimbangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga ada baiknya untuk menghindari bahaya lebih besar maka UN tingkat SMA/MA dan SMP/MTs dihapus saja," ujarnya.

Huda mengatakan, sesuai dengan semangat Merdeka Belajar, UN tidak lagi menjadi parameter utama untuk menilai kemampuan akademis para siswa. UN hanya menjadi alat untuk memetakan kemampuan akademik para siswa.

"Selain itu UN juga tidak lagi menjadi penentu untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan demikian tidak ada lagi alasan yang menguatkan pelaksanaan UN SMA/MA dan UN SMP/MTs di tengah meluasnya wabah yang mematikan ini," ujarnya.

Politikus PKB ini menilai, pelaksanaan UN cukup diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Nantinya pelaksanaan USBN ini diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah Covid-19.

"Ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkah menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulim dan standar kompentensi lulusan di sekolah," tuturnya. (Baca juga: Kelas Pintar Bantu Siswa K-12 Hadapi SOAL Ujian Harian hingga UN)

Sementara itu Kepala SMA Al-Minhaj Bogor Abdullah Ribut mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). "Kami masih menunggu permendikbudnya," katanya singkat dalam pesan Whatsapp.

Sementara guru SMA Al-Minhaj Ridha Risnanda mengatakan hal yang sama. "Ya kita tunggu Permendikbudnya terbit. Proses kegiatan belajar mengajar daring masih tetap kami lakukan," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7541 seconds (0.1#10.140)