Hindari Covid-19, Masyarakat Sumut Diimbau Ikuti Maklumat Kapolri

Senin, 23 Maret 2020 - 16:06 WIB
Hindari Covid-19, Masyarakat Sumut Diimbau Ikuti Maklumat Kapolri
Hindari Covid-19, Masyarakat Sumut Diimbau Ikuti Maklumat Kapolri. Foto/iNewsTV. Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid -19) pada tanggal 19 maret 2020 lalu.

Menindak lanjuti maklumat tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menghimbau, masyarakat Sumut diharapkan dapat mematuhi dan mengikuti maklumat Kapolri yg berisikan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Polri mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi maka masyarakat, untuk saat ini dihimbau agar tidak mengadakan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri seperti pertemuan sosial, budaya,keagamaan dan seminar , lokakarya, serta sejenisnya.

Hal ini diungkap usai pertemuan bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di gubernuran Jalan Sudirman Kota Medan, Senin (23/3/2020).

"Masyarakat juga diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan konser musik, Pekan Raya, festival, bazar, pasar malam dan resepsi keluarga serta kegiatan olahraga bersama maupun jasa hiburan lainnya," imbau Martuani.

Saat ini masyarakat juga diminta untuk tidak melaksanakan unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menyebabkan berkumpulnya massa.

Dalam maklumat Kapolri tersebut, masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19," ucapnya.

Masyarakat Sumut juga di ingatkan agar tidak melakukan pembelian atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lain secara berlebihan, serta tidak mudah terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Isi Maklumat Kapolri juga menerangkan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Maka dari itu masyarakat Sumut dihimbau agar dapat mematuhi maklumat Kapolri terhadap kebijakan pemerintah untuk melawan penyebaran virus Corona," ucap Jenderal bintang dua ini.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2675 seconds (0.1#10.140)