Polres Batubara Amankan 5 Kg Sabu, 2 Bandar Asal Aceh Meringis Kena Timah Panas

Senin, 23 Maret 2020 - 14:36 WIB
Polres Batubara Amankan 5 Kg Sabu, 2 Bandar Asal Aceh Meringis Kena Timah Panas
Polres Batubara Amankan 5 Kg Sabu, 2 Bandar Asal Aceh Meringis Kena Timah Panas. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BATUBARA - Kapolres Batu Batu Bara AKBP Ikhwan SH MM melalui Kasat narkoba AKP Henry DB Tobing SH bersama tim berhasil menciduk 2 (dua) orang bandar narkoba jenis sabu asal Aceh Kamis (19/03/2020) pukul 16.00 Wib dirumah makan Binaria Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

Pelaku bernama Abdul Aziz (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biruen dan Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

Dari penggeledahan, tim Satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.

Dalam keterangan pada pers, Kapolres Batu Bara dihalaman Mapolres Batu Bara Senin (23/3/2020) mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Adanya informasi berharga, Kasat narkoba AKP Henry Tobing SH bersama Kasat Intelkam AKP Fery Kusnadi SH MH turun kelokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan 2 pelaku yang disebutkan berikut barang bukti.

"Tersangka mengakui menerima narkotika sabu dari seseorang berinisial MZ Penduduk Aceh yang berdomisili di Medan (masih dalam pengejaran) untuk dibawa dari Medan tujuan Palembang dengan mendapatkan upah antar perorangnya sebesar Rp 20 juta," pungkas Ikhwan.

Selain kedua tersangka, turut diamankan barang bukti 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 5 (lima) Kilogram yang disimpan dalam goni berisikan buah salah, 2 (Dua) unit Hand Phone merk Nokia, 1 (satu) lembar tiket penumpang Bis PT Rafian. Rezeki tujuan Medan - Palembang tanggal 19 maret 2020 dan 1 (satu) buah goni plastik berisikan salak.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5627 seconds (0.1#10.140)