Tim Pegasus Cokok Kawanan Begal di Medan
A
A
A
MEDAN - Empat kawanan begal yang sudah 11 kali melakukan aksinya akhirnya dicokok Tim Pegasus dari Polsek Percut Sei Tuan, Senin (10/6/2019).
Mereka kerap meresahkan warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan tak segan-segan melukai korbannya.
Mereka diamankan petugas di sebuah rumah persembunyian kawasan Veteran, Pulau Brayan, Kecamatan Medan Timur.
"Empat orang pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat ini sudah kita amankan," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Broto, kepada wartawan di Kota Medan, Sumut, Senin (10/6/2019).
Para pelaku yakni Pandi alias Black Uban, Andre Pratama, Madan Syahputra alias Amat, dan Dope Pratama. Mereka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 11 kali, dan kerap mengancam korbannya dengan senjata tajam.
"Mereka juga tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," ujar dia.
Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga mengamankan salah seorang penadah barang-barang rampasan pelaku. Kini mereka diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan selama proses penyelidikan polisi.
Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, sejumlah pelaku lainnya yang bagian jaringan ini masih dalam pengejaran polisi di lapangan.
Mereka kerap meresahkan warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan tak segan-segan melukai korbannya.
Mereka diamankan petugas di sebuah rumah persembunyian kawasan Veteran, Pulau Brayan, Kecamatan Medan Timur.
"Empat orang pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat ini sudah kita amankan," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Broto, kepada wartawan di Kota Medan, Sumut, Senin (10/6/2019).
Para pelaku yakni Pandi alias Black Uban, Andre Pratama, Madan Syahputra alias Amat, dan Dope Pratama. Mereka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 11 kali, dan kerap mengancam korbannya dengan senjata tajam.
"Mereka juga tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," ujar dia.
Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga mengamankan salah seorang penadah barang-barang rampasan pelaku. Kini mereka diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan selama proses penyelidikan polisi.
Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, sejumlah pelaku lainnya yang bagian jaringan ini masih dalam pengejaran polisi di lapangan.
(vhs)