TKN: Revisi Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Langgar Peraturan MK

Senin, 10 Juni 2019 - 21:32 WIB
TKN: Revisi Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Langgar Peraturan MK
Wakil Ketua TKN Asrul Sani (tengah) menyampaikan keterangan terkait kesiapan TKN menghadapi proses sengketa pilpres di Jakarta, Senin (10/6/2019). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta MK menolak seluruh perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi. Revisi gugatan tersebut dianggap melanggar peraturan MK.

TKN menyatakan, PMK Nomor 4 tahun 2018 dan PMK Nomor 1 tahun 2019 membedakan tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dan presiden. Untuk PHPU pileg, diatur mengenai ketentuan masa perbaikan gugatan.

"Jadi caleg yang mengajukan sengketa masih bisa melakukan perbaikan. Tapi hal yang sama tidak ada untuk sengketa PHPU pilpres. PMK tidak secara secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan," ucap Wakil Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Dia menjelaskan, terkait hal ini sikap TKN bulat, yakni meminta MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi selaku pemohon karena tidak diatur dalam dua PMK di atas. Menurutnya, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU yakni yang mereka daftarkan beberapa waktu lalu di MK.

Anggota Komisi III DPR ini menambajkan, jika ada perbaikan nanti seharusnya tidak ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa di MK.

Jika ada perubahan dalil gugatan, tidak tertutup kemungkinan pihak termohon dan terkait dapat mengajukan keberatan terhadap materi permohonan yang terkait wewenang atau kompetensi MK yang diatur dalam Pasal 475 UU 7/2017 jo Pasal 8 PMK 4/2018.

Politikus PPP ini pun meminta agar MK dapat membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak.

BACA JUGA: Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Ma'ruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen

"Untuk itu menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni," tutur dia.

Pada bagian lain, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi hari ini mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Dipimpin Bambang Widjojanto, mereka juga menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam gugatan itu antara lain C1 serta bukti-bukti lainnya
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1627 seconds (0.1#10.140)