Begini Konstruksi Perkara BLBI yang Menjerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Senin, 10 Juni 2019 - 21:13 WIB
Begini Konstruksi Perkara BLBI yang Menjerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Tersangka kasus korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim. (Foto: Istimewa)
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga menetapkan istri dari dari Sjamsul, Itjih, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, konstruksi perkara yang menjerat Sjamsul bermula pada 21 September 1998 silam. Pada waktu itu, pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Sjamsul melakukan penandatanganan penyelesaian pengambilalihan pengelolaan BDNI melalui mekanisme master settlement and acquisition agreement (MSAA).

Dalam MSAA tersebut disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI, sedangkan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali (PSP) sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya baik secara tunai ataupun berupa penyerahan aset. “Adapun jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim selaku PSP di BDNI adalah sebesar Rp47,258 triliun,” ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Kewajiban tersebut kemudian dikurangi dengan aset Rp18,85 triliun, termasuk di antaranya pinjaman kapada petani atau petambak PT Dipasena Citra Darmaji (PT DCD) sebesar Rp4,8 triliun. Aset sejumlah Rp4,8 triliun itu dipresentasikan Sjamsul seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Akan tetapi, setelah dilakukan uji tuntas finansial alias financial due diligence (FDD) dan uji tuntas hukum atau legal due diligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet, sehingga dipandang telah terjadi misrepresentasi.

Atas hasil FDD dan LDD tersebut, BPPN kemuian mengirimkan surat yang intinya mengatakan Sjamsul telah melakukan misrepresentasi dan meminta yang bersangkutan menambah aset untuk mengganti kerugian yang diderita BPPN. “Namun SJN (Sjamsul) menolak permintaan BPPN tersebut,” ucap Saut.

Pada Oktober 2003, agar rencana penghapusbukuan piutang petambak Dipasena bisa berjalan, dilakukanlah rapat antara BPPN dan pihak Sjamsul yang pada waktu itu diwakili istrinya, Itjih, serta pihak lain. Dalam rapat tersebut, Itjih mengklaim bahwa Sjamsul tidak melakukan misrepresentasi.

Selanjutnya, pada Februari 2004, dilakukan rapat kabinet terbatas (ratas) yang intinya BPPN melaporkan dan meminta kepada Presiden RI agar terhadap sisa utang petani tambak dilakukan write off (dihapusbukukan). Namun, ketika itu BPPN tidak melaporkan kondisi misrepresentasi dari Sjamsul. Ratas tersebut pun tidak memberikan keputusan atau tidak ada persetujuan terhadap usulan write off dari BPPN.

Setelah melalui beberapa proses, meski ratas tidak memberikan persetujuan atas usulan penghapusbukuan sisa utang petambak oleh BPPN, pada 12 April 2004, Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dan Itjih menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir. Isi akta itu pada pokoknya menegaskan bahwa pemegang saham (Sjamsul) telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan yang diatur dalam MSAA yang dibuat pada 21 September 1998.

Pada 26 April 2004, Syafruddin Arsyad Temenggung menandatangani Surat Nomor SKL 22/PKPS BPPN/0404 perihal Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul. “Hal tersebut mengakibatkan hak tagih atas utang petambak Dipasena menjadi hilang atau hapus,” kata Saut.

Pada 30 April 2004, BPPN menyerahkan penanggungjawaban aset BDNI kepada Kementerian Keuangan yang berisikan hak tagih utang petambak PT DCD dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Oleh dirjen anggaran Kemenkeu, penanggungjawaban aset tersebut kemudian diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA). Pada 24 Mei 2007, PT PPA melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma senilai Rp220 miliar. Padahal, nilai kewajiban Sjamsul yang seharusnya diterima negara adalah Rp4,8 triliun.

“Dengan begitu, diduga kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini adalah sebesar Rp4,58 triliun,” kata Saut
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9564 seconds (0.1#10.140)