KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Korupsi BLBI

Senin, 10 Juni 2019 - 18:43 WIB
KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Korupsi BLBI
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan konglomerat mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka baru dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan perkara mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung.

"KPK membuka penyelidikan baru dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim), pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim), swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Saut menjelaskan, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan Syafrudin sebagai tersangka hingga menjalani persidangan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI menyatakan Syafruddin bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar

Dalam pertimbangan putusannya, hakim sejak tingkat pertama menyatakan terdapat kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun sesuai dengan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara.

Menurut Saut, angka itu merupakan selisih antara kewajiban yang belum diselesaikan Rp4,8 triliun dengan hasil penjualan piutang oleh PT PPA tahun 2007 sebesar Rp220 miliar.

Sedangkan terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan putusan pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst dlsebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun.

Secara pararel karena diduga ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini, KPK melakukan serangkaian penyidikan sejak Agustus 2018, termasuk di antaranya meminta keterangan sejumlah pihak.

Dalam hal ini Sjamsul dan istrinya telah dipanggil tiga kali , namun tidak pernah datang. Tiga panggilan tersebut yakni pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.

"KPK menduga SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pihak yang diperkaya, sehingga KPK mengoptimalkan untuk melakukan aset recovery," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam kesempatan yang sama.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8188 seconds (0.1#10.140)