Bupati JR Minta OPD Berikan Sanksi Kepada ASN Tidak Masuk Kerja

Senin, 10 Juni 2019 - 17:42 WIB
Bupati JR Minta OPD Berikan Sanksi Kepada ASN Tidak Masuk Kerja
Bupati Simalungun JR Saragih memberikan pengarahan seusai apel hari pertama kerja pascalibur Hari Raya Idul Fitri.(Foto/SINDOnews)
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun JR Saragih minta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen tanpa alasan jelas pada hari pertama masuk kerja usai liburan Idul Fitri, Senin (10/6/2019).

Usai apel bersama di halaman kantor bupati di Pamatang Raya, JR Saragih menggelar rapat bersama pimpinan OPD dan pejabat Pemkab Simalungun.

JR meminta pimpinan OPD untuk mendata para ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Sesuai ketentuan ASN yang tidak masuk kerja usai liburan Idul Fitri didata oleh pimpinan OPD dan diberikan sanksi ," tegas JR.

Secara khusus dalam rapat yang dirangkaikan dengan acara halal bihalal, JR mengapresiasi para ASN yang mematuhi libur Idul Fitri dan masuk kerja sesuai waktu yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun,Edwin T Simanjuntak menambahkan sesuai laporan absensi dari sejumlah OPD, ASN yang masuk kerja hari pertama usai libur Lebaran sekitar 98%. "Hari pertama masuk kerja ASN yang masuk kerja sesuai laporan pimpinan OPD mencapai 98%," kata Edwin.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5652 seconds (0.1#10.140)