OJK Segera Keluarkan Peraturan Perusahaan Efek Daerah

Jum'at, 26 April 2019 - 20:30 WIB
OJK Segera Keluarkan Peraturan Perusahaan Efek Daerah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan mengenai Perusahaan Efek Daerah, untuk mempermudah investor. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, pada acara Capital Market Summit & Expo 2019 di Surabaya Jumat (26/4/2019) mengatakan, untuk mengakselerasi pertumbuhan dan pemerataan jumlah investor ritel di daerah, dalam waktu dekat OJK akan mengeluarkan peraturan mengenai Perusahaan Efek Daerah.

Perusahaan Efek Daerah merupakan bentuk pengembangan channeling distribution yang mempermudah investor di daerah untuk berinvestasi sekaligus berperan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah. Pembentukan Perusahaan Efek Daerah (PED) memberikan potensi besar dari segi bisnis, karena PED dapat melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek (broker/dealer) dan Agen Penjual Efek Reksadana (APERD). Nantinya PED juga dapat menjadi penyelenggara Equity Crowd Funding (ECF)d an memberikan pembiayaan atas transaksi bursa.

Peran PED juga diarahkan untuk bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah yang telah memperoleh izin sebagai Bank pembuka rekening dana nasabah (RDN). “Dengan kerjasama tersebut, BPD dapat memanfaatkan deposan untuk dapat berinvestasi di Pasar Modal, tanpa takut kehilangan nasabah,” tandasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7565 seconds (0.1#10.140)