Asik Merekap di Warung Kopi, Sitompul Digerebek Polisi

Kamis, 19 Maret 2020 - 11:40 WIB
Asik Merekap di Warung Kopi, Sitompul Digerebek Polisi
Tersangka pelaku judi R Sitompul ketika menunjukkan barang bukti di Mapolresta Padangsidimpuan.Foto/Sindonews/Istimewa
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Asik merekap judi jenis kim di salah satu warung, R Sitompul (42), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan WEK VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, digulung personel kepolisian.

Dari tangan Sitompul, polisi menyita barang bukti berupa, 1 telepon seluler, uang sebanyak Rp16.000,1 blok kupon kosong, 1 buku 1001 tafsir mimpi, 10 kertas berisikan catatan angka hitungan pasangan.

Kapolres Polres Kota Padangsimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat.

Selanjutnya, tim tekab Polresta Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan Sitompul sedang duduk di warung. Saat ditangkap, Sitompul tidak melakukan perlawanan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata dari tersangka ditemukan barang bukti dan akhirnya dibawa ke Polresta Padangsidimpuan," imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Kota Padangsidimpuan bersama Batalyon Yonif 123/Rajawali, sepakat untuk memberantas penyakit masyarakat seperti, judi dan narkoba.

Kesempatan itu diungkapkan Kapolresta Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini ketika berkunjung ke Mako Batalyon Yonif 123/Rajawali di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kota Padangsidimpuan, Senin (16/3/2020).
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3737 seconds (0.1#10.140)