Kawanan Pencuri Kabel Optik Ditangkap Unit Jahtanras Polres Simalungun

Kamis, 19 Maret 2020 - 07:20 WIB
Kawanan Pencuri Kabel Optik Ditangkap Unit Jahtanras Polres Simalungun
Polisi Satuan Reskrim Polres Simalungun Unit Jahtanras mengamankan dua pelaku pencurian kabel optik.(Foto/Sindonews/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Dua dari empat kawanan pencuri kabel optik milik PT Godrayns di sepanjang jalan Asahan desa Syahkuda Bayu,kecamatan Gunung Malela,ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Jahtanras Polres Simalungun,Rabu (18/4/2020).

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kanit Jahtanras Iptu Yuken Saragih kepada Sindonews.com,Kamis (19/3/2020) mengatakan,aksi pencurian kabel dilakukan keempat pelaku pada bulan Desember 2019 dan Februari 2020 lalu di areal perkebunan kelapa sawit PT Sipef.

Dua tersangka,A alias K (37) dan H alias K (37) keduanya warga dusun III Desa Syahkuda Bayu,kecamatan Gunung Malela ditangkap dari kediamannya masing-masing.

"Tertangkap dua pelaku pencurian kabel optik di desa Syahkuda Bayu,kecamatan Gunung Malela,dua lagi masih buron ," ujar Yuken.

Yuken menambahkan dari para pelaku yang ditangkap polisi menyita barang bukti 4 potong kabel optik sepanjang 45 meter dan satu potong sepanjang 1,5 meter yang sudah diambil kabelnya serta 1 pisau cuter.

Polisi tambah Yuken masih melakukan pengembangan terkai penangkapan kedua pelaku pencurian kabel optik tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3534 seconds (0.1#10.140)