Pandemi Covid-19, Penundaan Pilkada Tidak untuk Semua Daerah

Rabu, 18 Maret 2020 - 08:03 WIB
Pandemi Covid-19, Penundaan Pilkada Tidak untuk Semua Daerah
(Kiri ke kanan) Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar,dan Rahmat Bagja mengepalkan tangan seusai menggelar jumpa pers terkait antisipasi penyebaranvirus korona saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Jakarta kem
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memetakan wilayah yang terdampak wabah corona yang membuat tahapan pilkada terancam tidak bisa terlaksana.

Wacana penundaan Pilkada 2020 mengemuka menyusul merebaknya wabah korona di Tanah Air. Hingga kemarin warga Indonesia yang terinfeksi corona mencapai 172 orang. Usulan penundaan muncul karena beberapa rangkaian tahapan pilkada akan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat sehingga ini dianggap bisa membahayakan.

“Pemetaan itu penting karena hari-hari ini kita sudah memasuki tahapan-tahapan pemilihan, terutama yang sangat mendesak. Pada 26 dimulai tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers melalui akun YouTube-nya, Selasa (17/3/2020).

Menurut Abhan, KPU diminta memetakan daerah mana saja yang sebagian tahapannya tidak bisa dilaksanakan dan daerah mana yang seluruh tahapan tidak bisa dilaksanakan. Selain pemetaan, Bawaslu juga meminta agar disusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dengan masyarakat.

Abhan melanjutkan, rekomendasi berikutnya adalah KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang diterapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, jika memang pilkada terpaksa tertunda, diharapkan itu terjadi tidak pada semua daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, biasanya penundaan pemilihan dilakukan per kasus di suatu daerah dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi, enggak bisa

gebyah uyah, harus case per case. Dan, harus terukur dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya kemarin.

Menurut Arif, pemetaan daerah rawan bisa dilakukan sebagaimana Bawaslu membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang biasa dibuat beberapa bulan jelang pemilu atau pilkada.

“Iya (seperti IKP), setiap kabupaten/kota. Kalau misalnya dilaksanakan terjadi anarkisme, konflik yang tidak bisa dihentikan dan seterusnya. Kalau kayak gitu, barangkali bisa dilakukan pilkada susulan. Tapi, kalau yang normal-normal, ya enggak perlu,” ucap ketua DPP PDIP itu.

Meski wabah corona tengah merebak, namun KPU sejauh ini belum merencanakan penundaan pilkada. Rapat pleno KPU yang digelar Senin (16/3) sama sekali belum membahas rencana penundaan tersebut.

“Kami rapat pleno biasa. Enggak ada opsi itu (penundaan pilkada),” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3909 seconds (0.1#10.140)